Memimpin, Mengkoordinasikan Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengendalian, Evaluasi Dan Pelaporan Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan Dan Perikanan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten, Melaksanakan Tugas Dekonsentrasi Dan Pencapaian Target Pendapatan Asli Daerah.