Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Tengah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
DPRD Kabupaten Sumba Tengah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Tengah
DPRD kabupaten mempunyai tiga fungsi utama:
- Legislasi — membentuk peraturan daerah bersama Bupati;
- Anggaran — membahas dan menyetujui rancangan APBD bersama Bupati;
- Pengawasan — mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, peraturan Bupati, dan APBD.