Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Tengah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah.
Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
- pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara.