Logo

Breaking

Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Beranda / Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana: Anse Umbu Turajanni, S. Sos

Kompleks Holding Ground Waihibur -Waibakul

(1) Dinas Mempunyai Tugas Pokok Membantu Bupati Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Yang Menjadi Kewenangan Daerah Dan Tugas Pembantuan Yang Ditugaskan Kepada Daerah. (2) Dalam Melaksanakan Tugas Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Menyelenggarakan Fungsi : a. Perumusan Kebijakan Teknis Dibidang Pengendalian Kuantitas Penduduk Dan Keluarga Berencana, Ketahanan Dan Kesejahteraan Keluarga; b. Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur Dan Kriteria Dibidang Pengendalian Kuantitas Penduduk, Keluarga Berencana, Ketahanan Dan Kesejahteraan Keluarga; c. Pelaksanaan Pemanduan Dan Sinkronisasi Kebijakan Pengendalian Kuantitas Penduduk d. Pelaksanaan Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk; e. Pelaksanaan Advokasi, Komunikasi, Informasi Dan Edukasi Pengendalian Kuantitas Penduduk Dan Keluarga Berencana Serta Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak; f. Pelaksanaan Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Kb/Petugas Lapangan Kb Dan Kader Kb; g. Pelaksaan Pengendalian Dan Pendistribusian Kebutuhan Alat Dan Obat Kontrasepsi; h. Pelaksanaan Pelayanan Kb; i. Pelaksanaan Pemberdayaan Dan Peningkatan Peranserta Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Pelayanan, Pembinaan Kesertaan Ber Kb, Pembinaan Ketahanan Dan Kesejahteraan Keluarga; j. Penyelenggaraan Urusan Kesekretariatan; Dan k. Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional.