Membantu Bupati memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah pada bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah terkait pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan, serta pembangunan dan ekonomi perdesaan;
Menjalankan tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah provinsi sesuai bidang tugasnya.